Rencana Induk Pengembangan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan di Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, budaya lokal, dan memperkuat integrasi dengan kegiatan pembangunan lainnya serta ketersediaan cadangan pangan dan pencegahan krisis pangan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengembangan kawasan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan pangan dan pencegahan krisis pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, diperlukan dokumen rencana induk yang berisikan arah dan strategi, target pembangunan, dan kaidah pelaksanaan pengembangan lahan pertanian pangan (agri-food) di kawasan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan melalui dokumen Rencana Induk Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan atau Master Plan Food Estate (Renduk FE).
bahwa Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan di Provinsi Sumatera Utara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 108/KEPMEN-KP/2020
Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020
Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Bedah Endoskopik Skull Base dan Fossa Pterigopalatina Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014
Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 292/KEP/B4/2023
Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional