Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024

Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat


Ditetapkan: 8 November 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan tata kelola penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai standar.

  2. bahwa untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat, perlu dilakukan pemenuhan sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia sesuai standar, salah satunya melalui pelaksanaan Program Penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Indonesia’s Public Health Laboratory System Strengthening-InPULS).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional


Standar Program Fellowship Neurootologi­-Neurooftalmologi Dokter Spesialis Neurologi