Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan tata kelola penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai standar.
bahwa untuk mendukung tata kelola penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat, perlu dilakukan pemenuhan sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia sesuai standar, salah satunya melalui pelaksanaan Program Penguatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Indonesia’s Public Health Laboratory System Strengthening-InPULS).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 33 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Kota Surakarta Tahun 2023-2043
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 118 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan