Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis pertahanan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2016
Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2024
Penetapan Nama Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil