Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2022
Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), sehubungan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek, serta dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi perusahaan efek mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek, perlu mengatur mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974
Kartu Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in criminal Matters)
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Banyuasin Tahun 2023