Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), sehubungan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek, serta dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi perusahaan efek mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek, perlu mengatur mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2021
Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2020
Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2018
Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik