Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2018
Nomor Identitas Pajak Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah
Konsiderans
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, telah diatur mengenai kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak parkir kepada Kepala Daerah dalam rangka mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah perlu menetapkan tata cara pendaftaran, penerbitan, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dengan Peraturan Gubernur.
bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan objek pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak Daerah.
bahwa untuk efisiensi guna meningkatkan pendapatan daerah, perlu mengatur Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Objek Pajak Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomor Identitas Pajak Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014
Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik