Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1452
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.

  2. bahwa untuk efisiensi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan


Penyelenggaraan Pendidikan Dayah


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan