Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021

Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan jumlah permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi yang meningkat, serta dalam meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada pemangku kepentingan perlu di dukung peraturan perundang-undangan untuk menjamin akses informasi yang lebih baik;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan pemangku kepentingan, perlu dilakukan pembaharuan terhadap mekanisme yang ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  3. bahwa Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Alergi Imunologi Klinik


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Industri Nonwoven