Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021

Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 23 September 2021
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1079

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan jumlah permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi yang meningkat, serta dalam meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada pemangku kepentingan perlu di dukung peraturan perundang-undangan untuk menjamin akses informasi yang lebih baik;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penerimaan informasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan pemangku kepentingan, perlu dilakukan pembaharuan terhadap mekanisme yang ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  3. bahwa Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib


Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial