Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan: 18 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Pasal 1416 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Laporan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023


Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia