Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan diberikan dalam bentuk konfirmasi status wajib pajak sebelum layanan publik tertentu dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa untuk mendukung strategi nasional pencegahan korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terkait, melakukan pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020
Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah