Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022
Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat Pasal 6 ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 113 ayat (3), Pasal 116 ayat (5), Pasal 117 ayat (8), dan Pasal 129 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019
Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.84/MENHUT-II/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan