Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2022

Penilaian Tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Ditetapkan: 7 September 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 6 ayat (3), Pasal 31 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 113 ayat (3), Pasal 116 ayat (5), Pasal 117 ayat (8), dan Pasal 129 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian


Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai


Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan