Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022

Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1074

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional


Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha


Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman