
Jabatan Fungsional
Pencarian data jabatan fungsional berdasarkan kata kunci dan klasifikasi jabatan
Jabatan Terbaru
Penata Pelindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penatakelolaan di bidang pelindungan saksi dan korban.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pengendalian, kegiatan pengawasan, pengaturan, pengoperasian, perawatan dan pengujian di bidang bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, kalibrasi fasilitas penerbangan, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter, dan budaya transportasi.
Penguji Kendaraan Bermotor
Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang prasarana perkeretaapian, keselamatan perkeretaapian, lalu lintas perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
Jabatan Pilihan
Analis Kebijakan
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
Analis Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Terapis Gigi dan Mulut
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Koperasi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
