Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Hukum Acara Pidana


Status: Diubah
Disahkan: 31 Desember 1981
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Putusan Mahkamah Konstitusi


  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010

    Pengujian Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012

    Pengujian Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012

    Pengujian Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

    Pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015

    Pengujian Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf d, Pasal 137, Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015

    Pengujian Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf (i), Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016

    Pengujian Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045


Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia