Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015

Pengujian Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (3), Pasal 82 ayat (1) huruf d, Pasal 137, Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 9 November 2016
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu


Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2025-2029


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025