Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 28 April 2015
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti


Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur


Evaluasi Dokumen Perencanaan dan Hasil Pemantauan Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak