Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012

Pengujian Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 26 Maret 2013
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2023


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Doktor Bidang Kesehatan pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan


Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan