Pencabutan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2018 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang salah satunya dilakukan melalui analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja.
bahwa hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2018 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 142 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2018 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2018 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3.K/MB.01/MEM.B/2023
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023
Standar Harga Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta Pada Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta