Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5932
Menimbang:
bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat;
bahwa untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, perlu dilakukan penyelarasan pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan pihak lain dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing;
bahwa untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya dan untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, diperlukan peningkatan tata kelola penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
bahwa untuk mendukung perkembangan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank menjadi lebih sehat dan efisien, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019
Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 27 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2020
Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/4/PBI/2008
Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank