Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank


Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 194
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5932

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta menjaga kelangsungan ekonomi nasional, dibutuhkan dukungan pasar keuangan termasuk pasar valuta asing domestik yang sehat;

  2. bahwa untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, perlu dilakukan penyelarasan pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan pihak lain dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing;

  3. bahwa untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya dan untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, diperlukan peningkatan tata kelola penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;

  4. bahwa untuk mendukung perkembangan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank menjadi lebih sehat dan efisien, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga


Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020


Penetapan Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2023


Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara