Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas dengan memperhatikan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan pelayanan pada Rumah sakit Daerah Madani sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pengaturan tarif pelayanan Kesehatan yang memperhatikan kemampuan keuangan ekonomi masyarakat.

  2. bahwa besaran penetapan tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Madani sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah


Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019