Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas dengan memperhatikan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan pelayanan pada Rumah sakit Daerah Madani sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pengaturan tarif pelayanan Kesehatan yang memperhatikan kemampuan keuangan ekonomi masyarakat.

  2. bahwa besaran penetapan tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Madani sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam


Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur


Pedoman Identitas Kementerian Kesehatan