Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008

Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999


Ditetapkan: 25 November 2008
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa di masyarakat telah beredar uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998 dan tahun emisi 2005, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998 dan tahun emisi 2004, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan tahun emisi 2005, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dan tahun emisi 2005;

  2. bahwa uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 telah beredar cukup lama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025


Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang