Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020
Perjalanan Dinas - Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas - Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas - Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023
Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 138 Tahun 2024
Klasifikasi Kewenangan Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2022
Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
