Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020
    Perjalanan Dinas
  2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
  3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas
  4. Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali“ melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib


Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum


Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum