Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik


Ditetapkan: 21 Januari 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, perlu diubah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Manajemen Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Batas Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau