Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35, Pasal 52 ayat (5), dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020
Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2018
Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan