Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023

Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi


Ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia yang dicantumkan dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, dan dokumen pemilihan.

  2. bahwa untuk melaksanakan amanat Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 /IN/M/2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024, perlu menetapkan batas minimum komitmen capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri tiap jenis infrastruktur di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota


Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah