![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023
Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia yang dicantumkan dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, dan dokumen pemilihan.
bahwa untuk melaksanakan amanat Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 /IN/M/2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022-2024, perlu menetapkan batas minimum komitmen capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri tiap jenis infrastruktur di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Batas Minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/420/2018
Rumah Sakit Rujukan Bencana Nuklir Nasional
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2018
Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 235/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi Subspesialis Konservasi Gigi Restorasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016
Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah