Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015

Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024
    Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025


Standar Program Fellowship Kedokteran Sosial Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan


Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana