Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015
Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024
Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Suku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 79 Tahun 2023
Manajemen Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir