Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2022

Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1459
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

  2. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata kelola data yang dihasilkan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui penyelenggaraan satu data bidang kepemudaan dan keolahragaan.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan satu data bidang kepemudaan dan keolahragaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, diperlukan adanya peraturan mengenai satu data bidang kepemudaan dan keolahragaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Satu Data Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian


Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi


Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat