Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021

Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 14 April 2021
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2023
    Regenerasi Petani Jawa Barat Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan percepatan pemulihan ekonomi di wilayah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menumbuhkembangkan kewirausahaan pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan mendorong regenerasi petani dari kelompok milenial melalui pendekatan konsep pengembangan agribisnis yang maju, mandiri, modern, berdaya saing dan menguntungkan, serta pemanfaatan teknologi digital yang efektif dan efisien, sebagai upaya meningkatkan produksi pangan, bahan baku industri pengolahan dan komoditas ekspor, mengurangi permasalahan keterbatasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan petani.

  2. bahwa untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengamanatkan setiap barang milik daerah dalam pengelolaannya harus memberikan nilai manfaat bagi masyarakat, perlu sinergi antarpemangku kepentingan melalui dukungan program/kegiatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana.

  3. bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan secara berkesinambungan.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Tempat Pemusatan Industri Hasil Tembakau Paok Motong


Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri


Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19