Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2023
Regenerasi Petani Jawa Barat Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Konsiderans
bahwa dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan percepatan pemulihan ekonomi di wilayah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menumbuhkembangkan kewirausahaan pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan mendorong regenerasi petani dari kelompok milenial melalui pendekatan konsep pengembangan agribisnis yang maju, mandiri, modern, berdaya saing dan menguntungkan, serta pemanfaatan teknologi digital yang efektif dan efisien, sebagai upaya meningkatkan produksi pangan, bahan baku industri pengolahan dan komoditas ekspor, mengurangi permasalahan keterbatasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan petani.
bahwa untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengamanatkan setiap barang milik daerah dalam pengelolaannya harus memberikan nilai manfaat bagi masyarakat, perlu sinergi antarpemangku kepentingan melalui dukungan program/kegiatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sarana dan prasarana.
bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan secara berkesinambungan.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 164/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Onkologi
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara