Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat.
bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara profesional.
bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2013
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan prosedur E- Purchasing berdasarkan E-Catalogue
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2016
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia