Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/40376/2024

Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan


Ditetapkan: 27 Mei 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa manajemen keuangan yang kurang optimal berpotensi menghambat rumah sakit vertikal unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kesehatan dalam menerapkan kebijakan dan strategi peningkatan kualitas layanan dan efisiensi operasionalnya, terutama dalam konteks transformasi layanan kesehatan.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan penguatan tata kelola rumah sakit vertikal, penyusunan dan penyajian laporan keuangan perlu disusun berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Standarisasi Laporan Keuangan Bisnis Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pada Rumah Sakit Vertikal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal


Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran