Klasifikasi Kewenangan Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta, perlu menetapkan klasifikasi kewenangan akses Geoportal Kebijakan Satu Peta untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota, dan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Klasifikasi Kewenangan Akses Geoportal Kebijakan Satu Peta.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2024
Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi