Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2001

Mendengar Pengaduan Pelapor


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2001
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap laporan tentang perilaku yang tidak baik atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Hakim atau Pejabat Pengadilan lainnya, sepanjang pengamatan Mahkamah Agung pemeriksaannya baru dilakukan sepihak, yaitu hanya mendengar keterangan Hakim atau Pejabat Pengadilan lainnya yang dilaporkan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023


Peta Proses Bisnis Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar