Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/10/PADG/2018

Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum secara rata-rata dan penyesuaian lainnya terkait giro wajib minimum;

  2. bahwa upaya penyempurnaan dan langkah percepatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas untuk mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, yang dilakukan melalui lembaga keuangan perbankan konvensional dan syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

  4. bahwa sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, dilakukan upaya penyempurnaan giro wajib minimum dan langkah percepatan implementasi giro wajib minimum rata-rata guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia


Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat