Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum secara rata-rata dan penyesuaian lainnya terkait giro wajib minimum;
bahwa upaya penyempurnaan dan langkah percepatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas untuk mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, yang dilakukan melalui lembaga keuangan perbankan konvensional dan syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
bahwa sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, dilakukan upaya penyempurnaan giro wajib minimum dan langkah percepatan implementasi giro wajib minimum rata-rata guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985
Perintah agar Terdakwa Ditahan menurut Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019
Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000
Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari’ah