Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia 20/30/PADG/2018

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai kelanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum secara rata-rata guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan;

  2. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah;

  3. bahwa peningkatan fleksibilitas dan distribusi likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan mengubah pengaturan pemenuhan sebagian giro wajib minimum secara rata-rata dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama