Penata Penerbitan Ilmiah

Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah.

Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah
  2. penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah
  3. penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual
  4. penyuntingan
  5. desain dan produksi terbitan
  6. promosi dan diseminasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.9 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.