Penata Kelola Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Muda
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Madya

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, pengelolaan dokumen, dan menyusun laporan teknis
  2. Melaksanakan analisis, evaluasi, dan menyusun rekomendasi teknis pengelolaan dokumen dan informasi intelijen
  3. Melaksanakan evaluasi strategis, merancang dan mengintegrasikan norma, standar prosedur, menyusun rekomendasi teknis, dan merancang sistem tata kelola intelijen

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kelola Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.