Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:
- pengelolaan anggaran intelijen
- pengelolaan sumber daya manusia intelijen
- pengelolaan aspek regulasi dan advokasi intelijen
- pengelolaan organisasi dan tatalaksana intelijen
- pengelolaan logistik intelijen
- pengelolaan administrasi intelijen
- pengelolaan profesi intelijen
- pengelolaan psikologi operasi intelijen
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kelola Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
- Penata Kelola Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
- Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Jabatan Pilihan
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Asisten Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Analis Pasar Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.