Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama
- Penata Kelola Intelijen Ahli Muda
- Penata Kelola Intelijen Ahli Madya
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:
- Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, pengelolaan dokumen, dan menyusun laporan teknis
- Melaksanakan analisis, evaluasi, dan menyusun rekomendasi teknis pengelolaan dokumen dan informasi intelijen
- Melaksanakan evaluasi strategis, merancang dan mengintegrasikan norma, standar prosedur, menyusun rekomendasi teknis, dan merancang sistem tata kelola intelijen
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kelola Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
- Penata Kelola Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
- Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Jabatan Pilihan
Pengelola Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
