Penata Kelola Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Muda
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Madya

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, pengelolaan dokumen, dan menyusun laporan teknis
  2. Melaksanakan analisis, evaluasi, dan menyusun rekomendasi teknis pengelolaan dokumen dan informasi intelijen
  3. Melaksanakan evaluasi strategis, merancang dan mengintegrasikan norma, standar prosedur, menyusun rekomendasi teknis, dan merancang sistem tata kelola intelijen

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kelola Intelijen Ahli Madya – Rp1.848.000
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Muda – Rp1.260.000
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.