Penata Kelola Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:

  1. pengelolaan anggaran intelijen
  2. pengelolaan sumber daya manusia intelijen
  3. pengelolaan aspek regulasi dan advokasi intelijen
  4. pengelolaan organisasi dan tatalaksana intelijen
  5. pengelolaan logistik intelijen
  6. pengelolaan administrasi intelijen
  7. pengelolaan profesi intelijen
  8. pengelolaan psikologi operasi intelijen

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 13 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kelola Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.