Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 27

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen. perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Dana Bersama Penanggulangan Bencana


Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank


Petunjuk Teknis Penerbitan Lisensi Instruktur Keamanan Penerbangan