Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 385

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia, perlu mengukur pelaksanaan pembangunan keluarga nasional;

  2. bahwa pengukuran pelaksanaan pembangunan keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2023


Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris


Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021