Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 385

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia, perlu mengukur pelaksanaan pembangunan keluarga nasional;

  2. bahwa pengukuran pelaksanaan pembangunan keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2023 sampai dengan 30 November 2023


Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah