Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015

Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 100
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014 – 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Penanganan Produk Kesehatan