Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan Inspektur Penerbangan bidang Navigasi Penerbangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap bidang, Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2019
Pembagian Zona Tarif atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana pada Asrama Haji Kementerian Agama
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata