Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 142 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1684

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengawasan Inspektur Penerbangan bidang Navigasi Penerbangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap bidang, Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Navigasi Penerbangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara


Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029


Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah


Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan