Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2015

Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 95

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, perlu menetapkan Tata Cara Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  2. bahwa agar pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis, Unit Kerja Eselon 1, dan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel, diperlukan tata cara pelaksanaan Inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kabupaten Subang di Daerah Kabupaten Subang


Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia