Analis Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Perkebunrayaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Perkebunrayaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi:
- perencanaan
- pengembangan koleksi tumbuhan
- perawatan koleksi tumbuhan
- pembuatan disain lanskap taman
- pengembangan kawasan konservasi tumbuhan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Analis Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:
- Analis Perkebunrayaan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Perkebunrayaan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Jabatan Pilihan
Analis Standardisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pranata Nuklir
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.