Analis Perkebunrayaan

Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2018

Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Perkebunrayaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Perkebunrayaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi:

  1. perencanaan
  2. pengembangan koleksi tumbuhan
  3. perawatan koleksi tumbuhan
  4. pembuatan disain lanskap taman
  5. pengembangan kawasan konservasi tumbuhan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Analis Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Perkebunrayaan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Perkebunrayaan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.


Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.