Pengembang Teknologi Nuklir
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah.
Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yaitu melakukan:
- Pengkajian Teknologi Nuklir
- Rancang Bangun Teknologi Nuklir
- Pendayagunaan Teknologi Nuklir
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan dengan besaran:
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Jabatan Pilihan
Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.