Pengembang Teknologi Nuklir

Ditetapkan pada tanggal 9 November 2020

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah.

Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yaitu melakukan:

  1. Pengkajian Teknologi Nuklir
  2. Rancang Bangun Teknologi Nuklir
  3. Pendayagunaan Teknologi Nuklir

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan dengan besaran:

  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.