Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 23
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota


Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia