Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Putusan Peradilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melawan Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M., dalam kedudukannya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) Periode 2015-2020 versi Munaslub PERADI Rekonsiliasi Secara E-Voting, Sugeng Teguh Santoso, S.H., dalam kedudukannya selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) Periode 2015-2020 versi Munaslub PERADI Rekonsiliasi Secara E-Voting, dan Bert Nomensen Sidabutar, S.H., M.H., - Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/PID/2020/PT DKI
Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst - Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021
Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/PID/2020/PT DKI
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2021
Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017
Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025
Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later)
