Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021

Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/PID/2020/PT DKI


Status: Berkekuatan Hukum Tetap
Dibacakan pada tanggal 4 November 2021
Jenis: Putusan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
    Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melawan Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M., dalam kedudukannya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) Periode 2015-2020 versi Munaslub PERADI Rekonsiliasi Secara E-Voting, Sugeng Teguh Santoso, S.H., dalam kedudukannya selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI) Periode 2015-2020 versi Munaslub PERADI Rekonsiliasi Secara E-Voting, dan Bert Nomensen Sidabutar, S.H., M.H.,
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/PID/2020/PT DKI
    Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt/2021
    Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/PID/2020/PT DKI

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri


Standarisasi Sarana dan Prasarana Persidangan Secara Elektronik pada Lingkungan Peradilan Umum


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional