Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri


Ditetapkan: 8 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum di sekolah menengah kejuruan negeri yang akan dan telah menerapkan badan layanan umum daerah, perlu diatur mengenai standar pelayanan minimal sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan standar pelayanan minimal sekolah menengah kejuruan negeri, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada penerima layanan serta perlindungan kepada pemberi layanan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memuat batasan minimal mengenai jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian layanan, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal


Perubahan Kedua atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan


Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia