Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum di sekolah menengah kejuruan negeri yang akan dan telah menerapkan badan layanan umum daerah, perlu diatur mengenai standar pelayanan minimal sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Mandiri masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi kebutuhan standar pelayanan minimal sekolah menengah kejuruan negeri, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada penerima layanan serta perlindungan kepada pemberi layanan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memuat batasan minimal mengenai jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian layanan, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Arab Saudi


Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat


Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme)