Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 159, Pasal 178, Pasal 179 ayat (2), dan Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40, Pasal 47 ayat (6), Pasal 59, Pasal 80 ayat (2), Pasal 85, Pasal 119 ayat (3), Pasal 120 ayat (5), dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024
Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019
Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota