Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019

Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 304

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 159, Pasal 178, Pasal 179 ayat (2), dan Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40, Pasal 47 ayat (6), Pasal 59, Pasal 80 ayat (2), Pasal 85, Pasal 119 ayat (3), Pasal 120 ayat (5), dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


Penyelenggaraan Persandian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah