
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 159, Pasal 178, Pasal 179 ayat (2), dan Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40, Pasal 47 ayat (6), Pasal 59, Pasal 80 ayat (2), Pasal 85, Pasal 119 ayat (3), Pasal 120 ayat (5), dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2019
Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan