Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 PK/Pdt/2020

Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018


Status: Berkekuatan Hukum Tetap
Dibacakan pada tanggal 25 November 2020
Jenis: Putusan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan


Putusan Peradilan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
    Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara H. Fahri Hamzah, S.E., melawan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. Abdul Muiz Saadih, MA, selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera, Dr. Hidayat Nur Wahid, MA, Dr. Surahman Hidayat, MA, Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, Drs. Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, MA, masing-masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, dan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera c.q. Mohamad Sohibul Iman, Ph.D, selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PID/2017/PT.DKI
    Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018
    Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PID/2017/PT.DKI
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 PK/Pdt/2020
    Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung


Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara