Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020

Pembiayaan Ultra Mikro


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1465

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya khususnya investasi pada bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro;

  2. bahwa untuk melanjutkan pembiayaan ultra mikro yang merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan simplifikasi proses bisnis yang antara lain berupa digitalisasi pembiayaan ultra mikro dengan mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan ultra mikro yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah Cara Investasi Pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah tetap dapat melaksanakan kewenangan investasi pada bidang pembiayaan ultra mikro;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Malahayati